Keberadaan koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi memiliki fungsi dan
peran yang penting dalam perekonomian di Indonesia. Dalam Pasal 4
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
berfungsi membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Di samping itu koperasi berperan aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi disebut sebagai perkumpulan otonom dari orang-orang yang
bersatu secara sukarela, guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi
ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama
dan dikendalikan secara demokratis. Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
swadaya, swa-tanggungjawab, demokrasi, kebersamaan, keadilan dan
kesetiakawanan. Disamping itu koperasi
juga percaya pada nilai-nilai etis dari
kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial dan peduli terhadap orang lain.
Koperasi berdiri dengan prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela, pengendalian
oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan
kebebasan, diklat dan informasi, kerjasama antar koperasi dan prinsip
kepedulian terhadap komunitas (ICA, 1995 dalam
Soedjono, 2001:13)
Koperasi juga memiliki karakteristik
khusus koperasi sebagai sistem sosial ekonomi yang membedakannya dengan pelaku
ekonomi lain. Hanel (2005) menyebut karakteristik tersebut yaitu adanya
sejumlah indivu yang membentuk kelompok dan memiliki tujuan yang sama, swadaya,
perusahaan yang dibina bersama, dan bertujuan untuk menunjang kepentingan
kelompok. Karakteristik koperasi sebagai
sistem sosial ekonomi ini menunjukan bahwa koperasi sesungguhnya merupakan
entitas bisnis yang memiliki misi sosial dalam meningkatkan kesejahteraan
sosial ekonomi anggotanya. Kedudukan
koperasi sebagai salah satu entitas bisnis ini dipertegas dalam pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Dengan pemahaman sebagimana yang
diuraikan diatas maka berdasarkan rasa kebersamaan dalam berkiprah atas
kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat dalam pemberantasan kemiskinan,
peningkatan pendidikan masyarakat dan kepedulian terhadap nilai-nilai serta
pelestarian kearifan budaya lokal maka terwujudlah KSU MPTP (Koperasi Serba
Usaha Masyarakat Peduli Tiga Pilar).
KSU
MPTP ini lahir tanggal 6 Januari 2011 bersamaan dengan deklarasi Organisasi
Masyarakat GEMPITAR (Gerakan Masyarakat Peduli Tiga Pilar) organisasi yang
independen bersifat sosial dan tidak berpolitik yang bertujuan untuk
mensejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dikukuhkan sebagai
pra koperasi oleh Ketua Umum GEMPITAR Mayjen TNI AD (Purn) H.Subarda Midjaya. Dimana pengurus KSU MPTP terdiri dari
Ketua: H. Uun Harun Soleh. Wakil Ketua : Ferry Nugraha, S.Pd, Sekretaris : Ir.
H. Deden Sabarudin dan Bendahara : Maman Durman.
Kegiatan berbagi usaha telah dilaksanakan jauh sebelum lahir KSU MPTP
diantaranya;
Usaha
produksi
Ø Pupuk Organik Cair
Pupuk ini adalah hasil dari produk turunan cacing, diproduksi
sejak tahun 2008
Ø Peternakan cacing
Ternak cacing telah digeluti oleh peternak yang ada di
berbagai wilayah, namun yang eksis sampai saat ini adalah peternak yang berada
di wilayah Pangalengan kabupaten Bandung, sekitar 500 anggota petani yang
terdiri dari 15 kelompok peternak cacing menghasilkan ternak cacing yang
berkualitas dan sesuai dengan permintaan pasar, kegiatan peternakan cacing ini
dilakukan sejak tahun 2006.
Ø Budidaya Cassava Gempitar
Budidaya jenis cassava
Gempitar ini telah dilaksanakan di wilayah kabupaten Bandung dan di wilayah
Serang Banten. Dilaksanakan sejak januari 2011.
Usaha
jasa
Ø Travel
Usaha ini telah dilakukan sejak tahun 2009 kegiatanya di
Pusatkan di Jl.Dalem Kaum no.71, selain melayani ticket untuk pesawat udara
juga melayani perjalanan-perjalanan wisata Domistik kerjasama dengan penyedia
berbagai jenis angkutan darat.
Ø Kontraktor
Melalui Gempitar telah melaksanakan pembangunan perumahan di
Serang Banten dan kegitanya dilaksanakan sejak tahun 2008.
Seiring dengan berjalannya waktu serta sesuai dengan Undang-undang
perkoperasian untuk berdirinya sebuah koperasi maka proses administrasi dan
legal aspek ditempuh oleh pengurus KSU MPTP, maka pada tanggal 23 Agustus 2011
dilakukan penyuluhan tentang Koperasi oleh Team dari Dinas Koperasi UMKM Jawa
Barat yang dipimpin oleh Dra. Hj. Elis
Yatimah, MM Seksi Kelembagaan koperasi sekaligus sebagai pemateri serta Hj.
Imas Sri Yuniaty, SE.,MM Seksi Penyuluhan Koperasi, Drs. Agus Mulyana disertai
juga dari bagian Humas DISKOP.UMKM Dra.
Ade S, Notaris Gina Yuliati, S.H.dan staff Ristanti Dwimediawati G, SH.
Puji syukur kehadirot Illahi Rabbi atas segala ridho dan kemudahan serta dukungan dari semua pihak
maka telah berdiri secara resmi KSU MPTP (Koperasi Serba Usaha Masyarakat
Peduli Tiga Pilar) yang berbadan Hukum dengan SK Pengesahan Badan Hukum Nomor :
14/BH/XII/518-DISKOP.UMKM/IX/2011, tanggal 30 September 2011, dan Akta Pendirian
Koperasi oleh Notaris Gina Yuliati, SH. Nomor : 01/tanggal 08 September 2011.
NPWP Nomor: 31.379.175.8.424.000 serta TDP,SIUP dan SITU. KSU MPTP berkududukan
di Jl.Dalem Kaum No.71, RT 01 RW 08 Kelurahan Cikawao Kecamatan Lengkong Kota
Bandung 40261. KSU MPTP melaksanakan kegaiatannya selain 1. Unit Simpan Pinjam
juga Unit-unit usaha lainya yang tertuang pada Anggaran Dasar dan Akta
Pendirian Koperasi yaitu : 2. Unit Usaha Produki : Pupuk Organik Cair,
Peternakan Cacing, Budidaya Cassava, 3. Unit Usaha Komsumsi: Sembilan bahan
pokok, Elektronik, Kendaraan bermotor dan 4. Unit Usaha Jasa : Travel,
Kontraktor.
Bersatu kuat,…Kuat karena bersatu
MOTTO :
MELAYANI DENGAN TATA KELOLA SECARA BERDAYA GUNA DAN BERHASIL GUNA
MELAYANI DENGAN TATA KELOLA SECARA BERDAYA GUNA DAN BERHASIL GUNA
VISI :
MEWUJUDKAN KOPERASI MENJADI KEBANGGAAN MASYARAKAT PEDULI TIGA PILAR
MEWUJUDKAN KOPERASI MENJADI KEBANGGAAN MASYARAKAT PEDULI TIGA PILAR
MISI :
ð MENYELENGGARAKAN
PELAYANAN KOPERASI SECARA PROFESIONAL,PRIMA, TERJANGKAU DAN BERKELENJUTAN YANG
DILANDASI IMAN DAN TAQWA.ð MENYELENGGARAKAN PELAKASANA POLA EKONOMI YANG BERBASIS SYARIAH
ð PENGUATAN KELEMBAGAAN DENGAN PENERAPAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG KOPERASI
ð MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA
FALSAFAH :
SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN EKONOMI YANG MANDIRI, PROFESIONAL, PARIPURNA DAN
BERKUALITAS.
TUJUAN :
ð TERWUJUDNYA
TATA KELOLA EKONOMI DENGAN SUMBER DAYA INSANI YANG MUMPUNI, BERKUALITAS DAN
KOMPETENð TERWUJUDNYA SISTEM ADMINISTRASI YANG CEPAT, TEPAT DAN AMAN DENGAN PENERAPAN PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOG INFORMASI
ð TERWUJUDNYA PERAN AKTIF ANGGOTA DALAM UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MENUJU KEMANDIRIAN EKONOMI
ð TERWUJUDNYA MOBILISASI DANA SERTA EFISIENSI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH SEHINGGA BERKEMBANG YANG BERDAMPAK KEPADA KESEMPATAN LAPANGAN KERJA
ð TERWUJUDNYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SEBAGAI PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KEMISKINAN
ð TERWUJUDNYA PENINGKATAN PENDIDIKAN NON FORMAL MELALUI PENYELENGGARAAN PELATIHAN-PELATIHAN KEAHLIAN
TERWUJUDNYA KELESTRAIAN SENI DAN BUDAYA YANG BERBASIS KEPADA KEARIFAN BUDAYA LOKAL
0 komentar:
Posting Komentar