Laman

Tentang KSU MPTP


Keberadaan koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi memiliki fungsi dan peran yang penting dalam perekonomian di Indonesia. Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi berfungsi membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota koperasi  dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Di samping itu koperasi berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Koperasi disebut sebagai  perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela, guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis. Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai swadaya, swa-tanggungjawab, demokrasi, kebersamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Disamping itu  koperasi juga  percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial dan peduli terhadap orang lain. Koperasi berdiri dengan prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kebebasan, diklat dan informasi, kerjasama antar koperasi dan prinsip kepedulian terhadap komunitas (ICA, 1995 dalam Soedjono, 2001:13)
Koperasi juga memiliki karakteristik khusus koperasi sebagai sistem sosial ekonomi yang membedakannya dengan pelaku ekonomi lain. Hanel (2005) menyebut karakteristik tersebut yaitu adanya sejumlah indivu yang membentuk kelompok dan memiliki tujuan yang sama, swadaya, perusahaan yang dibina bersama, dan bertujuan untuk menunjang kepentingan kelompok.  Karakteristik koperasi sebagai sistem sosial ekonomi ini menunjukan bahwa koperasi sesungguhnya merupakan entitas bisnis yang memiliki misi sosial dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya.  Kedudukan koperasi sebagai salah satu entitas bisnis ini dipertegas   dalam pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,  yang menyatakan  bahwa koperasi adalah  badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Dengan pemahaman sebagimana yang diuraikan diatas maka berdasarkan rasa kebersamaan dalam berkiprah atas kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat dalam pemberantasan kemiskinan, peningkatan pendidikan masyarakat dan kepedulian terhadap nilai-nilai serta pelestarian kearifan budaya lokal maka terwujudlah KSU MPTP (Koperasi Serba Usaha Masyarakat Peduli Tiga Pilar).

 KSU MPTP ini lahir tanggal 6 Januari 2011 bersamaan dengan deklarasi Organisasi Masyarakat GEMPITAR (Gerakan Masyarakat Peduli Tiga Pilar) organisasi yang independen bersifat sosial dan tidak berpolitik yang bertujuan untuk mensejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dikukuhkan sebagai pra koperasi oleh Ketua Umum GEMPITAR Mayjen TNI AD (Purn) H.Subarda Midjaya. Dimana pengurus KSU MPTP terdiri dari Ketua: H. Uun Harun Soleh. Wakil Ketua : Ferry Nugraha, S.Pd, Sekretaris : Ir. H. Deden Sabarudin dan Bendahara : Maman Durman.

Kegiatan berbagi usaha telah dilaksanakan jauh sebelum lahir KSU MPTP diantaranya;
*      Usaha produksi
Ø  Pupuk Organik Cair
Pupuk ini adalah hasil dari produk turunan cacing, diproduksi sejak tahun 2008
Ø  Peternakan cacing
Ternak cacing telah digeluti oleh peternak yang ada di berbagai wilayah, namun yang eksis sampai saat ini adalah peternak yang berada di wilayah Pangalengan kabupaten Bandung, sekitar 500 anggota petani yang terdiri dari 15 kelompok peternak cacing menghasilkan ternak cacing yang berkualitas dan sesuai dengan permintaan pasar, kegiatan peternakan cacing ini dilakukan sejak tahun 2006.
Ø  Budidaya Cassava Gempitar
Budidaya  jenis cassava Gempitar ini telah dilaksanakan di wilayah kabupaten Bandung dan di wilayah Serang Banten. Dilaksanakan sejak januari 2011.

*      Usaha jasa
Ø  Travel
Usaha ini telah dilakukan sejak tahun 2009 kegiatanya di Pusatkan di Jl.Dalem Kaum no.71, selain melayani ticket untuk pesawat udara juga melayani perjalanan-perjalanan wisata Domistik kerjasama dengan penyedia berbagai jenis angkutan darat.
Ø  Kontraktor
Melalui Gempitar telah melaksanakan pembangunan perumahan di Serang Banten dan kegitanya dilaksanakan sejak tahun 2008.

Seiring dengan berjalannya waktu serta sesuai dengan Undang-undang perkoperasian untuk berdirinya sebuah koperasi maka proses administrasi dan legal aspek ditempuh oleh pengurus KSU MPTP, maka pada tanggal 23 Agustus 2011 dilakukan penyuluhan tentang Koperasi oleh Team dari Dinas Koperasi UMKM Jawa Barat  yang dipimpin oleh Dra. Hj. Elis Yatimah, MM Seksi Kelembagaan koperasi sekaligus sebagai pemateri serta Hj. Imas Sri Yuniaty, SE.,MM Seksi Penyuluhan Koperasi, Drs. Agus Mulyana disertai juga dari bagian Humas DISKOP.UMKM  Dra. Ade S, Notaris Gina Yuliati, S.H.dan staff Ristanti Dwimediawati G, SH.

Puji syukur kehadirot Illahi Rabbi atas segala ridho dan  kemudahan serta dukungan dari semua pihak maka telah berdiri secara resmi KSU MPTP (Koperasi Serba Usaha Masyarakat Peduli Tiga Pilar) yang berbadan Hukum dengan SK Pengesahan Badan Hukum Nomor : 14/BH/XII/518-DISKOP.UMKM/IX/2011, tanggal 30 September 2011, dan Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris Gina Yuliati, SH. Nomor : 01/tanggal 08 September 2011. NPWP Nomor: 31.379.175.8.424.000 serta TDP,SIUP dan SITU. KSU MPTP berkududukan di Jl.Dalem Kaum No.71, RT 01 RW 08 Kelurahan Cikawao Kecamatan Lengkong Kota Bandung 40261. KSU MPTP melaksanakan kegaiatannya selain 1. Unit Simpan Pinjam juga Unit-unit usaha lainya yang tertuang pada Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Koperasi yaitu : 2. Unit Usaha Produki : Pupuk Organik Cair, Peternakan Cacing, Budidaya Cassava, 3. Unit Usaha Komsumsi: Sembilan bahan pokok, Elektronik, Kendaraan bermotor dan 4. Unit Usaha Jasa : Travel, Kontraktor.

Bersatu kuat,…Kuat karena bersatu

MOTTO  : 
MELAYANI DENGAN TATA KELOLA SECARA BERDAYA GUNA DAN BERHASIL GUNA


VISI       : 
MEWUJUDKAN KOPERASI MENJADI KEBANGGAAN MASYARAKAT PEDULI TIGA PILAR


MISI      :
ð       MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KOPERASI SECARA PROFESIONAL,PRIMA, TERJANGKAU DAN BERKELENJUTAN YANG DILANDASI IMAN DAN TAQWA.
ð       MENYELENGGARAKAN PELAKASANA POLA EKONOMI YANG BERBASIS SYARIAH
ð       PENGUATAN KELEMBAGAAN DENGAN PENERAPAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG KOPERASI
ð       MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA

FALSAFAH    :
SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN EKONOMI YANG  MANDIRI, PROFESIONAL, PARIPURNA DAN BERKUALITAS.


TUJUAN        :
ð       TERWUJUDNYA TATA KELOLA EKONOMI DENGAN SUMBER DAYA INSANI YANG MUMPUNI, BERKUALITAS DAN KOMPETEN
ð       TERWUJUDNYA SISTEM ADMINISTRASI YANG CEPAT, TEPAT DAN AMAN DENGAN PENERAPAN PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOG INFORMASI
ð       TERWUJUDNYA PERAN AKTIF ANGGOTA DALAM UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MENUJU KEMANDIRIAN EKONOMI
ð       TERWUJUDNYA MOBILISASI DANA SERTA EFISIENSI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH SEHINGGA BERKEMBANG YANG BERDAMPAK KEPADA KESEMPATAN LAPANGAN KERJA
ð       TERWUJUDNYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SEBAGAI PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KEMISKINAN
ð       TERWUJUDNYA PENINGKATAN PENDIDIKAN NON FORMAL MELALUI PENYELENGGARAAN PELATIHAN-PELATIHAN KEAHLIAN
TERWUJUDNYA KELESTRAIAN SENI DAN BUDAYA YANG BERBASIS KEPADA KEARIFAN BUDAYA LOKAL

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More